Selasa, 18 November 2014

MAKALAH MINUMAN KERAS (KHAMR)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras yang khas yaitu sake.

Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.

Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin : 5-6).

Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, khamar (minuman keras) yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan oleh Allah

B.     Rumusan Masalah

Dari paparan latar belakang di atas penulis menarik beberapa poin-pois masalah untuk dijadikan pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa pengertian dari minuman keras ?
2.      Bagaimana unsur/ciri-ciri minuman keras ?
3.      Bagaimana bentuk minuman keras ?
4.      Bagaimana hukum minuman keras ?
5.      Bagaimana had meminum minuman keras
6.      Bagaimana cara pengendalian minuman keras dan hikmahnya ?

C.    Tujuan Penulis

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah agar mengetahui apa itu minuman keras, bagaimana ciri-ciri dan bentuknya dari minuman keras itu sendiri, bagaimana hukum minuman keras, dan bagaimana cara pengendaliannya dan apa hikmahnya.





BAB II
PEMBAHASAN

MINUMAN KERAS

A.    Pengertian Minuman Keras

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya:  Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).
 Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Artinya : “Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)

Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik.

Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.

B.     Unsur/Ciri-Ciri Minuman Keras

Minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:
-          Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir
-          Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur
-          Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.
Di Bali sendiri minuman keras dibuat dari bahan aren. Aren ini kemudian difermentasikan dengan cara tradisional maka didapatlah  tuak, jika tuak ini diolah maka akan diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang kemudian dinamakan arak. Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering disebut dengan nama arak api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut dengan api maka akan langsung terbakar.

C.    Bentuk Minuman Keras

Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.

1.      Bir

Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.

2.      Wine

Secara keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan main-main. Dan pembuatan wine adalah satu contoh yang sangat bagus. Ada beberapa jenis wine, seperti anggur merah, anggur putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan, detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor seperti iklim dan jenis tanah tempat anggur ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk membuat satu botol wine. Tanpa bermaksud meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis secara pribadi heran bercampur kagum dengan dedikasi dan perhitungan yang ada dalam membuat segelas wine.
Sesekali, coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.

3.      Spirits

Spirits adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.

D.    Hukum Minuman Keras

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.

Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مُدْمِنُ اْلخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ. ابن ماجه
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala”. [HR. Ibnu Majah]
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata : Ada tiga ayat yang turun tentang khamr, yaitu pertama yang artinya (Mereka akan bertanya kepadamu tentang khamr dan judi  ….. dst). Lalu dikatakan (oleh orang-orang) bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian ditanyakan, “Ya Rasulullah, bolehkah kami memanfaatkannya sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ‘azza wa jalla ?”. Nabi SAW terdiam dari pertanyaan mereka, kemudian turunlah ayat (Jangan kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk). Lalu dikatakan (oleh orang-orang), “Khamr betul-betul telah diharamkan”. Lalu mereka (para shahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak meminumnya menjelang shalat”. Nabi SAW terdiam dari mereka, kemudian turunlah ayat (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi sembelihan untuk berhala, dan mengundi nasib itu tidak lain (dari perkara) kotor dari perbuatan syaithan…. dst). Ibnu Umar berkata, Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Khamr itu telah diharamkan”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi, di dalam musnadnya].
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: صَنَعَ لَنَا عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ طَعَامًا فَدَعَانَا وَ سَقَانَا مِنَ اْلخَمْرِ، فَاَخَذَتِ اْلخَمْرُ مِنَّا، وَ قَدْ حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَقَدَّمُوْنِى فَقَرَأْتُ <قُلْ ياَيُّهَا اْلكفِرُوْنَ، لاَ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ، وَ نَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ، قَالَ: فَاَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ <ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. الترمذى و صححه
Dari Ali, ia berkata : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah membuat makanan untuk kami, lalu ia mengundang kami dan menuangkan khamr untuk kami, lalu diantara kami ada yang mabuk, padahal (ketika itu) waktu shalat telah tiba, lalu mereka menunjukku menjadi imam, lalu aku baca Qul yaa-ayyuhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’buduun (Katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah)”. Ali berkata, “Lalu Allah menurunkan firman-Nya Yaa ayyuhalladziina aamanuu, laa taqrobushsholaata wa antum sukaaroo hattaa ta’lamuu maa taquuluun. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, padahal kamu (sedang) mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan)”. [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
عَنْ اِبِى سَعِيْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّ اللهَ اَبْغَضَ اْلخَمْرَ، وَ لَعَلَّ اللهَ سَيُنْزِلُ فِيْهَا اَمْرًا، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَ لْيَنْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: فَمَا لَبِثْنَا اِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ اْلخَمْرَ، فَمَنْ اَدْرَكَتْهُ هذِهِ اْلآيَةُ وَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبُ وَ لاَ يَبِيْعُ، قَالَ: فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُمْ مِنْهَا طُرُقُ اْلمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا. مسلم
Dari Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya”. [HR. Muslim]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: كُنْتُ اَسْقِى اَبَا عُبَيْدَةَ  وَ اُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ مِنْ فَضِيْخِ زَهْوٍ وَ تَمْرٍ، فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ. فَقَالَ اَبُوْ طَلْحَةَ: قُمْ يَا اَنَسُ فَاَهْرِقْهَا، فَاَهْرَقْـتُهَا. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, ia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu ‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu ada seseorang datang kepada mereka, kemudian berkata, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”. Lalu Abu Thalhah berkata, “Berdirilah hai Anas, lalu buanglah”. Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
1.      Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar RA berkata (berkhutbah) di mimbar Nabi SAW, “Amma ba’du, hai manusia, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya khamr, dan khamr itu (terdiri) dari lima macam, yaitu dari anggur, kurma kering, madu gandum, sya’ir (gandum Belanda), dan khamr itu suatu minuman yang menutupi akal”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
زاد احمد و ابو داود: وَ اَنَا اَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ.
Imam Ahmad dan Abu Dawud menambah : Rasulullah SAW bersabda, “Dan aku melarang segala minuman yang memabukkan”.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram”. [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]
و فى لفظ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. مسلم و الدارقطنى
Dan dalam lafadh yang lain (dikatakan), “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram”. [HR. Muslim dan Daruquthni]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit’i, yaitu minuman keras yang terbuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya. Lalu Nabi SAW menjawab, “Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dari Abu Musa RA, ia berkata : Saya berkata, “Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang dua minuman yang biasa kami membuatnya di Yaman, yaitu bit’i, minuman dari madu yang dilarutkan (dibiarkan) sehingga menjadi keras dan mizr, minuman dari gandum dan sya’ir yang dilarutkan sehingga menjadi keras. Abu Musa berkata : Lalu Rasulullah SAW memberi jawaban singkat yang mencakup, pada akhir-akhir jawabannya. Beliau bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram”. [HR Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi (akal) itu khamr, dan setiap minuman yang memabukkan itu haram”. [HR. Abu Dawud]
2.      Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].
Dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan seperti itu dari Jabir.
عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و الدارقطنى
Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”. [HR. Nasai dan Daruquthni]
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, “Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram”. Kemudian mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air”. Nabi SAW menjawab, “Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”. [HR. Daruquthni]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram”. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]
3.      Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد
Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain”. [HR. Ahmad]
Dari Ibnu Muhairiz dari salah seorang shahabat Nabi SAW beliau bersabda, “(Akan) ada sekelompok  manusia dari ummatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Nasai]
عَنْ اَبِى مَالِكٍ اْلاَشْعَرِيِّ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ص يَقُوْلُ: لَيَشْرَبَنَّ اُنَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. احمد و ابو داود
Dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
4.      Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.
 Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, “Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?”. Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, “Pergi dan juallah khamr itu”. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha’. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
Dari Abu Hurairah RA, bahwa pernah ada seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr, ia menghadiahkannya kepada beliau pada tahun diharamkannya khamr, lalu Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”. Lalu orang itu bertanya, “Apa tidak boleh aku menjualnya ?”. Jawab Nabi SAW, “Sesungguhnya minuman yang diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Orang itu bertanya (lagi), “Apakah tidak boleh aku pergunakan untuk mengungguli kedermawanan orang Yahudi ?”. Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, maka haram (pula) untuk dipergunakan mengungguli kedermawanan orang Yahudi”. Orang itu bertanya (lagi), “Lalu harus aku gunakan untuk apa ?”. Nabi SAW bersabda, “Tuangkan saja di Bathha’ “. [HR. Al-Humaidi di dalam musnadnya - dalam Nailul Authar juz 8, hal 191]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174
Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوْهٍ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ بِعَيْنِهَا وَ شَارِبِهَا وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعِهَا وَ مُبْتَاعِهَا وَ عَاصِرِهَا وَ مُعْتَصِرِهَا وَ حَامِلِهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةِ اِلَيْهِ وَ آكِلِ ثَمَنِهَا. احمد و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan harganya”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
5.      Khamr tidak boleh dijadikan cuka.
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص سُئِلَ عَنِ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ: لاَ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ اَبَا طُلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ عَنْ اَيْتَامٍ وَرِثُوْا خَمْرًا، قَالَ: اَهْرِقْهَا. قَالَ: اَفَلاَ نَجْعَلُهَا خَلاًّ؟ قَالَ: لاَ. احمد و ابو داود
Dari Anas, bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa anak yatim yang mewarisi khamr, beliau SAW menjawab, “Tuangkanlah !”. (Abu Thalhah) bertanya, “Apakah tidak boleh kami jadikan cuka ?”. Jawab beliau, “Tidak”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ يَتِيْمًا كَانَ فِى حِجْرِ اَبِى طَلْحَةَ فَاشْتَرَى لَهُ خَمْرًا. فَلَمَّا حُرِّمَتْ سُئِلَ النَّبِيُّ ص: اَتُتَّخَذُ خَلاً؟ قَالَ: لاَ. احمد و الدارقطنى
Dari Anas bahwa seorang anak yatim berada (dalam asuhan) Abu Thalhah, lalu ia (Abu Thalhah) membelikan khamr untuknya. Ketika khamr telah diharamkan, Nabi SAW ditanya, “Bolehkah khamr itu dijadikan cuka ?”. Nabi SAW menjawab, “Tidak”. [HR. Ahmad, dan Daruquthni]
6.      Boleh minum perasan kurma atau anggur selama tidak menjadi khamr  (belum rusak).
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ وَ قَبْضَةً مِنْ زَبِيْبٍ فَنَطْرَحُهُمَا، ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ  اْلمَاءَ فَنَنْبُذُهُ غُدْوَةَ فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَ نَنْبُذُهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً. ابن ماجه
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah membuatkan minuman Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam kurma dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya pada pagi hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada sore hari lalu diminum pada pagi hari. [HR. Ibnu Majah]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص سَقَاءٍ يُوْكَى اَعْلاَهُ وَ لَهُ عَزْلاَءُ نَنْبُذُهُ غُذْوَةً فَيَشْرَبُهُ عَشِيًّا وَ نَنْبُذُهُ عَشِيًّا فَيَشْرَبُهُ غُذْوَةً. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami (biasa) membuat minuman untuk Rasulullah SAW di wadah (minuman) yang tertutup (bagian) atasnya dan mempunyai pelepas (untuk membuka). Kami membuatnya di pagi hari lalu beliau (Nabi SAW) meminumnya di sore hari dan (jika) kami membuat di sore hari maka (Nabi SAW) meminumnya di pagi hari”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص يُنْبَذُ لَهُ اَوَّلَ اللَّيْلِ فَيَشْرَبُهُ اِذَا اَصْبَحَ يَوْمَهُ ذلِكَ وَ اللَّيْلَةَ الَّتِى تَجِيْءُ وَ اْلغَدَ وَ اللَّيْلَةَ اْلاُخْرَى وَ اْلغَدَ اِلَى اْلعَصْرِ، فَاِذَا بَقِيَ شَيْءٌ سَقَاهُ اْلخَدَّامَ اَوْ اَمَرَ بِهِ فَصَبَّ. احمد و مسلم
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW dibuatkan minuman pada malam (hari yang) pertama, lalu beliau meminumnya ketika pagi harinya, dan malam berikutnya dan pagi harinya (hari kedua), dan malam berikutnya lagi serta pagi harinya sampai waktu ‘ashar (hari ketiga). Lalu apabila masih ada sisanya diberikan kepada pelayan atau beliau menyuruh (membuangnya), lalu dibuang”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Dari hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.
Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.
Apabila khamr berubah dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya menjadi haram.

E.     Had Meminum Minuman Keras

            Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النِّعَالِ: وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul (orang) karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar mendera 40 kali. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ: جِيْءَ بِالنُّعْمَانِ اَوِ ابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ، فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ. احمد و البخارى
Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya, maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami pukul dia dengan sandal dan pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ: كُنَّا نُؤْتَى بِالشَّارِبِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ فِى إِمْرَةِ اَبِى بَكْرٍ وَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَنَقُوْمُ اِلَيْهِ نَضْرِبُهُ بِاَيْدِيْنَا وَ نِعَالِنَا وَ اَرْدِيَتِنَا، حَتَّى كَانَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ فِيْهَا اَرْبَعِيْنَ، حَتَّى اِذَا عَتَوْا فِيْهَا وَ فَسَقُوْا جَلَدَ ثَمَانِيْنَ. احمد و البخارى
Dari Saib bin Yazid, ia berkata, “Pernah dihadapan seorang peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW, juga di zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan ‘Umar, lalu kami berdiri menghampiri dia (peminum khamr itu), maka kami pukul dia dengan tangan-tangan kami, dengan sandal-sandal kami dan dengan selendang-selendang kami sehingga pada permulaan pemerintahan ‘Umar RA, ia memukul peminum khamr itu sebanyak 40 kali, sehingga apabila mereka melampaui batas dalam minum khamr itu dan durhaka (mengulangi lagi), ia dera sebanyak 80 kali”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: اُتِيَ النَّبِيُّ ص بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ فَقَالَ: اِضْرِبُوْهُ، فَقَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ، وَ الضَّارِبُ بِنَعْلِهِ، وَ الضَّارِبُ بِثَوْبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ: اَخْزَاكَ اللهُ، قَالَ: لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا، لاَ تُعِيْبُوْا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ. احمد و البخارى و ابو داود
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Pernah dihadapkan seorang laki-laki yang telah minum khamr kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda, “Pukullah dia”. Abu Hurairah berkata, “Maka diantara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal dan ada pula yang memukul dengan pakaiannya”. Kemudian setelah selesai sebagian kaum itu ada yang berkata, “Semoga Allah menjadikan engkau hina (hai peminum khamr)”. Maka sabda Nabi SAW, “Jangan kalian berkata begitu, jangan kalian minta bantuan syaithan untuk menghukum dia”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ قَالَ: جُلِدَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ بِنَعْلَيْنِ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ جَعَلَ بَدَلَ كُلِّ نَعْلٍ سَوْطًا. احمد
Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Peminum khamr di zaman Rasulullah SAW didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali. Kemudian di zaman pemerintahan ‘Umar, masing-masing sandal itu diganti dengan cambuk”. [HR. Ahmad]
Dari Hudlain bi Mundzir, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Walid dihadapkan kepada ‘Utsman bin ‘Affan, setelah selesai shalat Shubuh dua rekaat. Kemudian ‘Utsman bertanya, “Apakah aku akan menambah kalian ?”. Lalu ada dua orang yang menjadi saksi atas Walid, salah satu diantara keduanya itu adalah Humran, (ia berkata) bahwa Walid benar-benar telah minum khamr, sedang yang satu lagi menyaksikan, bahwa ia melihat Walid muntah khamr. Lalu ‘Utsman berkata, “Sesungguhnya dia tidak akan muntah khamr jika dia tidak meminumnya”. Lalu ‘Utsman berkata, “Hai ‘Ali, berdirilah, deralah dia”. Maka ‘Ali pun berkata, “Hai Hasan, berdirilah, deralah dia”. Lalu Hasan berkata, “Serahkanlah pekerjaan yang berat kepada orang yang dapat menguasainya dengan tidak berat”. Seolah-olah ia pun merasakan keberatan itu. Lalu ia berkata, “Hai ‘Abdullah bin Ja’far, berdirilah, deralah dia”. Lalu ia pun menderanya, sedang ‘Ali sendiri menghitung, hingga sampai 40 kali. Lalu ia berkata, “Berhenti”, lalu ia berkata, “Nabi SAW mendera sebanyak 40 kali, Abu Bakar juga 40 kali, sedang ‘Umar mendera 80 kali. Namun semuanya itu adalah sesuai dengan sunnah (Rasul). Dan inilah yang paling saya senangi”. [HR. Muslim]
عَنْ عَلِيٍّ رض فِى شُرْبِ اْلخَمْرِ قَالَ: اِنَّهُ اِذَا شَرِبَ سَكَرَ، وَ اِذَا سَكَرَ هَذَى، وَ اِذَا هَذَى افْتَرَى وَ عَلَى اْلمُفْتَرِى ثَمَانُوْنَ جَلْدَةً. الدارقطنى و مالك بمعناه
Dari Ali RA tentang orang yang minum khamr, ia berkata, “Sesungguhnya jika dia minum khamr, maka ia mabuk. Dan jika mabuk, ia berkata tidak karuan. Dan jika berkata-kata tidak karuan, ia berdusta. Sedang orang yang berdusta harus didera sebanyak 80 kali”. [HR. Daruquthni dan juga Malik semakna dengan itu]
            Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulaman berbeda pendapat, sebab Rasulullah pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik, dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar adalah sebanyak 80 kali.

 Adapun Hadist Nabi SAW dalam cerita Al-walid bin uqbah yaitu:
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَدِّى بْنِ اْلخِيَارِ اَنَّهُ قَالَ لِعُثْمَانَ: قَدْ اَكْثَرَ النَّاسُ فِى اْلوَلِيْدِ، فَقَالَ: سَنَأْخُذُ مِنْهُ بِاْلحَقِّ اِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ دَعَا عَلِيًّا فَاَمَرَهُ اَنْ يَجْلِدَهُ، فَجَلَدَهُ ثَمَانِيْنَ. مختصار من البخارى، و فى رواية عنه: اَرْبَعِيْنَ. وَ يَتَوَجَّهُ اْلجَمْعُ بَيْنَهُمَا بِمَا رَوَاهُ اَبُوْ جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ اَنَّ عَلِيَّ بْنَ اَبِى طَالِبٍ جَلَدَ بِسَوْطٍ لَهُ طَرَفَانِ. الشافعى فى مسنده
Dari ‘Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar, sesungguhnya dia pernah berkata kepada ‘Utsman, “Banyak orang yang keberatan tentang masalah Walid itu”. Lalu ‘Utsman berkata, “Baiklah, kami akan mengambil darinya dengan benar, insya Allah”. Kemudian ia memanggil ‘Ali seraya menyuruhnya untuk mendera Walid, maka ‘Ali mendera Walid sebanyak 80 kali. [Diringkas dari Bukhari]. Dan dalam satu riwayat lain oleh Bukhari juga, “Ali mendera 40 kali”. Dan dapat dikompromikan antara kedua riwayat itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali, sesungguhnya ‘Ali bin Abu Thalib mendera Walid dengan satu cemeti berujung dua. [HR. Syafi'i dalam musnadnya]
Artinya
 “Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.
Bila seorang saksi memberi kesaksian atas minumanya, sedangkan yang lain memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka dikenai had. Demikian keputusan sahabat Umar di hadapan para sahabat. Ulama sepakat bahwa peminum khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi hukuman setiap kali minum tapi tidak dibunuh.

F.     Cara Pengendalian Minuman Keras dan Hikmahnya

Minum minuman keras sudah selayaknya diberantas karena dampak negatif yang dapat ditimbulkan selain kerena dalam ajaran agama tertentu minum minuman keras adalah perbuatan yang dilarang. Cara yang paling tepat dalam memberantas suatu masalah adalah dengan cara mencari sumber permasalahan tersebut. Sehingga apabila sumber permasalahan tersebut terselesaikan maka masalah-masalah lain tidak akan timbul atau muncul kembali. Begitu pula dengan pemberantasan minum minuman keras di Sidemen. Motif seseorang menjadi alcoholic tentu berbeda-beda, sehingga untuk mencari tahu sumber permasalahnnya diperlukan suatu konseling. Namun perkembangan konseling sebenarnya sangat lambat sampai peminum itu sendiri benar-benar menganbil keputusan untuk berhenti minum.
Salah satu faktor yang menghambat adalah kerena alkohol bersifat aditif sehingga peminum yang berusaha untuk berhenti akan mengalami sindrom putus obat yaitu keadaan yang sangat tidak menyanangkan dari tubuh akubat kekurangan zat aditif. Biasanya cairan infus, magnesium dan glukosa sering diberikan untuk mencegah beberapa gejala putus obat dan untuk menghindari dehidrasi atau bisa juga dengan pembarian benzodiazepin selama beberapa hari untuk menenangkan dan membantu mencegah gejala putus obat. Obat-obatan anti-psikosa umumnya diberikan untuk sejumlah kecil pecandu dengan halusinasi alkoholik.  Setelah masalah medis darurat berhasil diatasi, program detoksikasi dan rehabilitasi harus dimulai. Pada tahap pertama pengobatan, alkohol sama sekali tidak digunakan. Kemudian seorang pecandu harus mengubah perilakunya. Tanpa bantuan, sebagian besar pecandu akan kambuh dalam beberapa hari atau beberapa minggu.  Seorang alcoholic dapat dikatakan sembuh dari pengaruh minuman keras tidak hanya dilihat dari berhentinya ia minum minuman keras, namun juga dari kesembuhan tubuhnya yang telah rusak akibat minum minuman keras, caranya mengatasi tekanan hidup, serta cara mengatasi rasa percaya diri dan rasa bersalah. 

Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:
a.       Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.
b.      Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.
c.       Menjaga generasi penerus agar lebih baik.
d.      Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap wanita



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan diatas kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2.      Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram, dan bagi orang yang menkonsumsinya, penjual, pengedar yang masi dalam golongan minuman keras adalah termasuk pelaku dosa besar.
3.      Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4.      dan adapun hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan rohani.

B.     Saran

Kita sebagai genari penerus marilah kita cegah dari Minum minuman keras karena dampak negatif yang ditimbulkannya, baik itu kemiskinan, kebodohan dan penyakit yang ditimbulkan. Sayangi tubuh Anda dengan menjaganya dari  pengaruh negatif zat-zat aditif.



DAFTAR PUSTAKA

Djariadin Laburunci Buton. (2014) Minuman Keras [Online]. Tersedia: http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html.[19 November 2014 ]
Losaries, Imam. (2013). Makalah Minuman-minuman Keras, [Online]. Tersedia: http://software-comput.blogspot.com/2013/04/makalah-minum-minuman-keras.html. [19 November 2014]
Manuel, Franklin. (2013). Contoh Makalah Minuman Keras, [online]. Tersedia: http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-minuman-keras.html. [19 November 2014]
Redaksi3. (2013). Minuman Keras, [Online]. Tersedia: http://guetau.com/ informasi/kesehatan-lainnya/minuman-keras.html. [19 November 2013]

http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar