Selasa, 13 Januari 2015

MAKALAH PERS INDONESIA

BAB I
 PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, keberadaan pers menjadi salah satu syarat yang harus di penuhi agar terwujud negara dengan prinsip demokrasi. Pers menjadi mitra pemerintah sebagai sarana dialog antara pemerintah dan rakyat dalam pengambilan kebijakan, memecahkan masalah-masalah pembangunan ,atau menyebarluaskan informasi
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana  jika indonesia tidak melaksanakan hukum pers
2.    Apa  tujuan di adakan pers di indonesia

C.  Tujuan
Untuk mengetahui perkembangan pers yang ada di indonesia








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Peranan Pers dalam Negara Demokrasi
1.   Landasan  Hukum Pers
            Landasan hukum pers di indonesia atau landasan nasional merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang di jadikan sebagai pijakan bagi pers untuk menjalankan fungsi dan peranya. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dari pihak manapun termaksud pemerintah. Landasan hukum pers dapat di bedakan menjadi enam sebagai berikut:
a.    Landasan idiil
Landasan idiil pers nasional adalah pancasila. Artinya,pers nasional harus tetap merujuk pada pancasila sebagai ideologi nasional,dasar negara,falsafah hidup bangsa,sumber tata nilai dan sumber dari segala sumber hukum.
b.    Landasan hukum konstitusional
Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 setelah empat kali di lakukan amendemen dan ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat,berkumpul dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tidak kehilangan kendali serta jati diri dalam kompetisi era global.
Ketentuan UUD 1945 yang terkait dengan masalah pers nasional antara lain di tunjukan dalam pasal-pasal berikut:
1)    Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.” Kaitan isi pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional.
2)    pasal 28F UUD 1945
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mnyempaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media masa yang merupakan bagian dari pers nasional.
c.    Landasan yuridis formal
Landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
d.    landasan strategis operasional
landasan strategis operasional pers nasional mengacu pada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak pada kepentingan sosial dan nasional. Setiap penerbit pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbit media pers.
e.    Landasan sosiologis kultural
Landasan sosiologis kultural berpijak pada tata nilai dan norma sosial,budaya dan agama yang berlaku dan di junjung tinggi oleh masyarakat indonesia. Pers indonesia adalah pers nasional yang siarat muatan nilai serta tangung jawab.
f.      Landasan Etis profesional
Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesi. Setiap organisasi pers harus memiliki kode etik secara teknik, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk mengindunk pada satu kode etik.
2.   Pengertian Pers
Kata pers atau press memiliki pengertian menekan atau pengepress. Pers (press) atau jurnalisme ( journalism ) adalah suatu kegiatan pengumpulan,evaluasi dan distribusi kepada publik. Dalam kamus besar bahasa indonesia, pers di artikan sebagai usaha percetakan dan penerbitan dalam hal pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
3.   Prinsip-prinsip Pers
a.    idialisme
idialisme adalah cita-cita,obsesi,sesuatu yang terus di kejar untuk di jangkau dengan segala daya dan cara yang di benarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta di akui oleh masyarakat dan negara.
b.    komnersialisme
prinsip komersialisme sangat penting dalam upaya mewujutkan idielisme pers. Artinya, pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang di yakininya. Seperti di tegaskan dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahwa pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
c.    profesionalisme
Profesionalisme merupakan paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya pribadi pada umumnya sebagai alat utama mencapai keberhasilan. Ciri atau siarat seseorang bisa di sebut profesional sebagai berikut:
1.)  Memiliki keahlian tertentu yang di peroleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidanya.
2.)  Mendapat gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang di perolehnya.
3.)  Memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang di pilih dan di tekuninya.

4.   Fungsi Pers
Pers memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi masa yang dapat memengaruhi pandagan masyarakat. Menurut KUSMAN HIDAYAT pers memiliki empat fungsi sebagai berikut.
1)    Fungsi pendidik, yaitu melalui karya-karya yang di cetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langsung, bersifat terbuka, sehingga membantu masyarakat dalam meningjkatkan pengetahuan.
2)    Fungsi penghubung yaitu pers merupakan sarana lalu lintas hubungan antara manusia.
3)    Fungsi pembentuk pendapat umum yaitu melalui berbagai macam rubrik dan kolom, seperti pikiran pembaca dan tajuk rencana yang menjadi ruang di dalam memberikan pemikiran kepada masyarakat.
4)    Fungsi kontrol yaitu sebagai pengawas dan pembimbing masyarakat tentang perilaku yang benar atau menyimpang dalam masyarakat.

5.   Peranan Pers
Peranan pers nasional indonesia menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers adalah:
1)    Memenuhi hak masyarak untuk mengetahui,
2)    Menegakan nilai-nilai dasar  demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
3)    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
4)    Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5)    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

6.   Perkembangan Pers
Perkembangan pers di indonesia di bedakan atas beberapa tahap:
a.    Masa penjajahan
1)    Masa penjajahan belanda pers pertama yang di kenal di i ndonesia        adalah surat kabar dari pemerintah VOC bernama memories der nouvelees. Surat kabar ini masi membentuk tulisan tangan. Memoris der nouveles lahir pada tahun 1615 atas perintah jan pieterzoon coen. Selanjutnya muncul surat kabar lainya sebagai berikut.

a)    surat kabar bataviase nouvalles en politique raisonnemennten pada tanggal 7 agustus 1744-1766
b)    surat kabar berbahasa jawa tahun 1855
c)    surat kabar berbahasa melayu yaitu surat kabar bahasa melajoe di surabaya ( 1856 ) dan di jakarta tahun 1858, bintang soerabaja ( 1861 ), dan medan prijaji 1907
d)    surat kabar terbitan peranakan tinghoa pertamakali muncul adalah Li Po ( 1901 ) dan Sin Po ( 1910 )
2)    Pada masa pendudukan jepang, di indonesia telah lahir sebuah kantor berita yang bernama kantor berita antara. Akan tetapi, pada masa pendudukan jepang, semua pers baik radio,majala,surat kabar, maupun kantor berita di kuasai jepang.

b.    masa kemerdekaan indonesia
1)    Masa revolusi fisik ( 1945-1949 ) periode tahun 1945 dan 1949 perkembangan pers di sebut dalam periode” revolusi fisik “. Periode refolusi fisik ini membawa corak tersendiri dalam sifat dan fungsi pers indonesia.
2)    Masa orde lama ( 1949-1966 )
a)    pada masa demokrasi liberal ( 1949-1956 ) landasan kemerdekaan pers  pada masa demokrasi liberal adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1960.
b)     pers masa demokrasi terpimpin (1956-1966) pers pada masa demokrasi terpimpin ( 1956-1966 ), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembredelan terhadap harian surat kabar republik,pedoman,berita indonesia,dan sin po di jakarta.
3)    Masa orde baru ( 1966-1998 )
Pada masa kepemimpinan orde baru, presiden soeharto menyatakan bahwa akan membuang jauh demokrasi terpimpin dan mengantikianya dengan demokrasi pancasila.
4)    Masa reformasi
Inilah masa perkembangan pers yang paling mengembirakan pada masa  reformasi ini pers benar-benar di beri kemerdekaan dengan landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 40  tahun 1999 tentang pers.

       






BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala media saluran yang tersedia.
Pers nasional mengalami pasang surut sesuai situasi dan kondisi,  namun terus ada bersama bangsa indonesia yang tumbuh dan perkembanganya sejak awal pertumbuhanya sampai sekarang.

B.  Saran
Diharapkan para pembaca dapat megembangkan kompetensi kewarganegaraan dengan cara melaksanakan tugas-tugas kerja kelompok dan praktek belajar kewarganegaraan seperti yang terjadi pada makalah ini. Dan semoga makalah ini bermanfaat untuk dijadikan bahan pembelajaran kita.



DAFTAR PUSTAKA
Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar