BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, keberadaan pers menjadi salah
satu syarat yang harus di penuhi agar terwujud negara dengan prinsip demokrasi.
Pers menjadi mitra pemerintah sebagai sarana dialog antara pemerintah dan
rakyat dalam pengambilan kebijakan, memecahkan masalah-masalah pembangunan
,atau menyebarluaskan informasi
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana jika indonesia tidak melaksanakan hukum pers
2.
Apa tujuan di adakan pers di indonesia
C. Tujuan
Untuk mengetahui
perkembangan pers yang ada di indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Peranan Pers dalam Negara
Demokrasi
1. Landasan Hukum Pers
Landasan hukum pers di indonesia
atau landasan nasional merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang di jadikan sebagai
pijakan bagi pers untuk menjalankan fungsi dan peranya. Pentingnya landasan
hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers
nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan
dari pihak manapun termaksud pemerintah. Landasan hukum pers dapat di bedakan
menjadi enam sebagai berikut:
a.
Landasan idiil
Landasan
idiil pers nasional adalah pancasila. Artinya,pers nasional harus tetap merujuk
pada pancasila sebagai ideologi nasional,dasar negara,falsafah hidup bangsa,sumber
tata nilai dan sumber dari segala sumber hukum.
b.
Landasan hukum konstitusional
Landasan
konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 setelah empat kali di lakukan
amendemen dan ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat,berkumpul
dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers nasional harus
memiliki pijakan konstitusional agar tidak kehilangan kendali serta jati diri
dalam kompetisi era global.
Ketentuan
UUD 1945 yang terkait dengan masalah pers nasional antara lain di tunjukan
dalam pasal-pasal berikut:
1)
Pasal 28 UUD 1945
Pasal
28 UUD 1945 berbunyi” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.” Kaitan isi pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers
nasional sebagai sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat
bisa melaksanakan hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
melalui pers nasional.
2)
pasal 28F UUD 1945
Pasal
28F UUD 1945 berbunyi” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mnyempaikan
informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal
28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya
baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran
komunikasi atau media masa yang merupakan bagian dari pers nasional.
c.
Landasan yuridis formal
Landasan
yuridis formal pers nasional mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang pers. Selain itu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada
undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
d.
landasan strategis operasional
landasan
strategis operasional pers nasional mengacu pada kebijakan redaksional media
pers masing-masing secara internal yang berdampak pada kepentingan sosial dan
nasional. Setiap penerbit pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional.
Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan
dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan
pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbit
media pers.
e.
Landasan sosiologis kultural
Landasan
sosiologis kultural berpijak pada tata nilai dan norma sosial,budaya dan agama
yang berlaku dan di junjung tinggi oleh masyarakat indonesia. Pers indonesia
adalah pers nasional yang siarat muatan nilai serta tangung jawab.
f.
Landasan Etis profesional
Landasan
etis profesional menginduk pada kode etik profesi. Setiap organisasi pers harus
memiliki kode etik secara teknik, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat
untuk mengindunk pada satu kode etik.
2. Pengertian Pers
Kata
pers atau press memiliki pengertian menekan atau pengepress. Pers (press) atau
jurnalisme ( journalism ) adalah suatu kegiatan pengumpulan,evaluasi dan
distribusi kepada publik. Dalam kamus besar bahasa indonesia, pers di artikan
sebagai usaha percetakan dan penerbitan dalam hal pengumpulan dan penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
3. Prinsip-prinsip Pers
a.
idialisme
idialisme
adalah cita-cita,obsesi,sesuatu yang terus di kejar untuk di jangkau dengan
segala daya dan cara yang di benarkan menurut etika dan norma profesi yang
berlaku serta di akui oleh masyarakat dan negara.
b.
komnersialisme
prinsip
komersialisme sangat penting dalam upaya mewujutkan idielisme pers. Artinya,
pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimbangan dalam
mempertahankan nilai-nilai profesi yang di yakininya. Seperti di tegaskan dalam
pasal 3 ayat (2) undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahwa pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
c.
profesionalisme
Profesionalisme
merupakan paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya pribadi pada
umumnya sebagai alat utama mencapai keberhasilan. Ciri atau siarat seseorang
bisa di sebut profesional sebagai berikut:
1.) Memiliki
keahlian tertentu yang di peroleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau
pendidikan khusus di bidanya.
2.) Mendapat
gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat
pendidikan, atau pengalaman yang di perolehnya.
3.) Memiliki
kecintaan dan dedikasi luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang di
pilih dan di tekuninya.
4. Fungsi Pers
Pers
memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi masa yang dapat memengaruhi pandagan
masyarakat. Menurut KUSMAN HIDAYAT pers memiliki empat fungsi sebagai berikut.
1)
Fungsi pendidik, yaitu melalui karya-karya
yang di cetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langsung,
bersifat terbuka, sehingga membantu masyarakat dalam meningjkatkan pengetahuan.
2)
Fungsi penghubung yaitu pers
merupakan sarana lalu lintas hubungan antara manusia.
3)
Fungsi pembentuk pendapat umum
yaitu melalui berbagai macam rubrik dan kolom, seperti pikiran pembaca dan
tajuk rencana yang menjadi ruang di dalam memberikan pemikiran kepada
masyarakat.
4)
Fungsi kontrol yaitu sebagai
pengawas dan pembimbing masyarakat tentang perilaku yang benar atau menyimpang
dalam masyarakat.
5. Peranan Pers
Peranan
pers nasional indonesia menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
adalah:
1)
Memenuhi hak masyarak untuk
mengetahui,
2)
Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi
hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
3)
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
4)
Melakukan pengawasan,
kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum
5)
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran
6. Perkembangan Pers
Perkembangan
pers di indonesia di bedakan atas beberapa tahap:
a.
Masa penjajahan
1)
Masa penjajahan belanda pers
pertama yang di kenal di i ndonesia adalah surat kabar dari pemerintah VOC
bernama memories der nouvelees. Surat kabar ini masi membentuk tulisan tangan.
Memoris der nouveles lahir pada tahun 1615 atas perintah jan pieterzoon coen.
Selanjutnya muncul surat kabar lainya sebagai berikut.
a)
surat kabar bataviase nouvalles en
politique raisonnemennten pada tanggal 7 agustus 1744-1766
b)
surat kabar berbahasa jawa tahun
1855
c)
surat kabar berbahasa melayu yaitu
surat kabar bahasa melajoe di surabaya ( 1856 ) dan di jakarta tahun 1858,
bintang soerabaja ( 1861 ), dan medan prijaji 1907
d)
surat kabar terbitan peranakan
tinghoa pertamakali muncul adalah Li Po ( 1901 ) dan Sin Po ( 1910 )
2)
Pada masa pendudukan jepang, di
indonesia telah lahir sebuah kantor berita yang bernama kantor berita antara.
Akan tetapi, pada masa pendudukan jepang, semua pers baik radio,majala,surat
kabar, maupun kantor berita di kuasai jepang.
b.
masa kemerdekaan indonesia
1)
Masa revolusi fisik ( 1945-1949 )
periode tahun 1945 dan 1949 perkembangan pers di sebut dalam periode” revolusi
fisik “. Periode refolusi fisik ini membawa corak tersendiri dalam sifat dan
fungsi pers indonesia.
2)
Masa orde lama ( 1949-1966 )
a)
pada masa demokrasi liberal (
1949-1956 ) landasan kemerdekaan pers
pada masa demokrasi liberal adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara
1960.
b)
pers masa demokrasi terpimpin (1956-1966) pers
pada masa demokrasi terpimpin ( 1956-1966 ), tindakan tekanan terhadap pers
terus berlangsung yaitu pembredelan terhadap harian surat kabar
republik,pedoman,berita indonesia,dan sin po di jakarta.
3)
Masa orde baru ( 1966-1998 )
Pada masa kepemimpinan
orde baru, presiden soeharto menyatakan bahwa akan membuang jauh demokrasi
terpimpin dan mengantikianya dengan demokrasi pancasila.
4)
Masa reformasi
Inilah
masa perkembangan pers yang paling mengembirakan pada masa reformasi ini pers benar-benar di beri
kemerdekaan dengan landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pers
merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala media saluran yang tersedia.
Pers
nasional mengalami pasang surut sesuai situasi dan kondisi, namun terus ada bersama bangsa indonesia yang
tumbuh dan perkembanganya sejak awal pertumbuhanya sampai sekarang.
B. Saran
Diharapkan
para pembaca dapat megembangkan kompetensi kewarganegaraan dengan cara
melaksanakan tugas-tugas kerja kelompok dan praktek belajar kewarganegaraan
seperti yang terjadi pada makalah ini. Dan semoga makalah ini bermanfaat untuk
dijadikan bahan pembelajaran kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan
SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta.
Platinum.
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar