BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal
perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain
masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan
nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini
untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat.
Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah
pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka
pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad
rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur,
tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak
kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai
luhur tersebut.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut
1.
Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?
2.
Apa pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 ?
3.
Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945 ?
C.
Tujuan
Penulis
1. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
2. Untuk
mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
3. Untuk
mengetahui hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Pancasila
Pancasila
adalah Dasar Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah
yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia. Kata pancasila berasal
dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila berarti lima asas atau Lima Dasar
atau lima Sila. Lima sila tersebut
adalah :
1.
Ketuhanan yang maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Masing–masing
sila mengandung nilai–nilai yang menjadi pedoman bagi Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun
pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila, yang
bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
B.
Nilai-nilai
Pancasila
Suatu
dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dan berakar pada diri
bangsa yang bersangkutan. Bangsa
Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi
asli Indonesia. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama,
kepercayaan, adat istiadat, dan kebudayaan. Karena dalam agama, kepercayaan,
adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai
moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, nilai-nilai
Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu:
1.
Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral dalam
Masyarakat
a.
Kedudukan Nilai dalam masyarakat
Kehidupan
manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat,
senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral.
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan,
disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang
suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Olah karena itu nilai dapat dihayati sebagai
kebudayaan dalam wujud kebudayaan abstrak.
Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat ada 6 macam nilai :
1.
Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas
benda dan kejadian yang terdapat disekitarnya.
2.
Nilai ekonomi adalah pemanfaatan
benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar efisiensi.
3.
Nila estetik adalah mempelajari sesuatu
yang indah.
4.
Nilai sosial berorientasi pada hubungan
antara manusia dengan yang lainnya dan menekan pada segi-segi kemanusiaan yang
luhur.
5.
Nilai politik berpusat pada kekuasaan
srta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Nilai religi adalah manusia menilai alam
sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.
b.
Kedudukan Norma dalam masyarakat
Norma
adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia
sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi. Oleh karena norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum, dan norma sosial.
c.
Kedudukan Moral dalam masyarakat
Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut perilaku
manusia. Seseorang yang taat dan patuh
pada aturan-aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah
dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa
aturan, prinsip-prinsip yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral
dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat
kehidupan masyarakat, negara dan bangsa.
Moral dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral
filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, Norma, dan Moral secara
bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Pancasila secara filsafat mengandung
nilai-nilai yang bersifat Fundamental, universal, mutlak dan abadi dari Tuhan
yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam
kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai tersebut mengandung nilai moral,
maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.
2.
Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya
Bangsa Indonesia
a.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan
adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang
berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan. Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan
keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sebagai
sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan
mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab,
penggalangan persatuan Insonesia yang telah membentuk RI yang berdaulat penuh,
bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hakekat pengertian
nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan Uud 1945 yaitu
keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sial pertama ini tercakup nilai religi
yang mengatur hubungan negara dan agama, sehubungan dengan manusia dengan Sang
Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
b.
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam
sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan
derajatnya, nilai-nilai dalam sila ini adalah refleksi dari martabat serta
harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Menurut sila ini setiap manusia
Insonesia adalah bagian dari warga dunia, yang meyakini adanya prinsip
persamaan hak dan martabatnya sebagai hamba Tuhan.
c.
Nilai Persatuan Indonesia
Sila
ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti Ideologis, ekonomi,
politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari
pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian
dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk
menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi
kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan
negara.
d.
Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dalam
sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada
nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai
paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan.
e.
Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sial ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat
Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik,
serta tingkat ekonominya. Didalam sila ini pun terkandung nilai kedermawaan
kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja
keras.
Sila
kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang
menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga
mengandung nila vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan
untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan
kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
C.
Hubungan Pancasila Dan Pembukaan Uud 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD
1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari
undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang
menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi),
selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka
dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak
lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian
inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara
republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan
sebagidsar filsafat negara republik indonesia.
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn
pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
1.
Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan
UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Denagn demikian tat kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada
asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara
formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan
pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan
UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental. dan terhadap tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan
yaitu:
a.
Sebagai
dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor
mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b.
Memasukkan
dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan
demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai
muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka
berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan
hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang
intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan
sebagi sumber.
4)
Dengan demikian
pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad
tanggal 17 agustus 1945.
5)
Pancasila
sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar
republik indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial
dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang
dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah
pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini
sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
2.
Hubungan
material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga
hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber
nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping
Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga
merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun
tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari
praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang
dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal
Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan
bersifat supel atau fleksibel.
Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan
bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain,
penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang
disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus
terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus
menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan
merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan
yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena
itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel
agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat
yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD
1945.
D.
Pokok
- Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut
penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung
Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia.
Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Pokok Pikiran Pertama
‘Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan
pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara
negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Kedua
‘Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan
pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila
Kelima Pancasila.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan
perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran
‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD
1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada
perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.
Pokok Pikiran Keempat
‘Negara
berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti
kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Ini
membuktikan bahwa empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama
ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang
cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar
politik Negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis
maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin
mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia ( pokok pikiran I ). Agar terwujudnya tujuan Negara
tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar
politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (
pokok pikiran I dan III ).
Dalam
kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok
pikiran IV ).
E.
Hubungan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang
akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi
kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan
yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di
dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di
pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta
dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Makna
proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan
tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.Hal ini dapat di lihat pada ;
1. Bagian
pertama (Alenia pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada
alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bagian
kedua (Alenia kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di
laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
Proklamasi
kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar
1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan
di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya
akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi
tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti
dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki
prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa
menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan
merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
Dalam
ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan
MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar
belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a. Mengandung
cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b. Memuat
pancasila sebagai dasar Negara
c. Merupakan
satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d. Mengubah
isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ditinjau
dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu
keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea
keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka
pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.
Sila
pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sila keempat terdapat pada alinea ketiga yaitu Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, jika kita mencermati hubungan antara proklamasi kemedekaan 17 Agustus
1945 dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hubungan suatu
kesatuan bulat, serata hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat di simpulkan
bahwa proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat di
pisahkan dan merupakan satu kesatuan denagan Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta
saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kelan, M.S. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Tim penyusun MKD. 2011.
Pancasila. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.
aadesanjaya.blogspot.com
http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/02/pancasila-dan-uud-1945-serta-pokok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar